Negara hukum
Negara Hukum bersandar pada
keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur
dalam negara hukum, yaitu
pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan
kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak
yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak
hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea
hukum.
Hukum menjadi
landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara
menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum
- Demi kepastian hukum
- Tuntutan perlakuan yang sama
- Legitimasi demokrasi
- Tuntutan akal budi
Negara hukum
berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan
hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam
negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan
kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua
pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Unsur-unsur Negara Hukum
- Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
- Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
- Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri Negara Hukum
- Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
- Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
- Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
- Menuntut pembagian kekuasaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar